Pada tahun 2020, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat praktik-praktik berkelanjutan di sektor minyak kelapa sawit sekaligus meningkatkan daya saing global minyak kelapa sawit.